Akuntan Publik / Laporan Audit Keuangan

Home | Akuntan Publik / Laporan Audit Keuangan

Akuntan Publik atau Laporan Audit Keuangan (AKP)

Laporan audit adalah hasil akhir dari proses audit, yaitu laporan yang menyatakan pendapat auditor mengenai kelayakan laporan keuangan perusahaan yang sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntan yang berlaku secara umum. Penyusunan laporan audit harus berdasarkan empat standar pelaporan yang ada dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP).

AKP adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk memberikan jasa akuntan publik di Indonesia. Pembinaan dan pengawasan akuntan publik dilakukan oleh Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK). Menurut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) AKP adalah akuntan yang memiliki izin praktik dari pemerintah sebagai akuntan swasta sehingga dapat memberikan jasa akuntansi kepada perusahaan dengan mendapatkan pembayaran tertentu (public accountant).

PERSYARATAN AKUNTAN PUBLIK
  • Akta dan SK pendirian s.d perubahan terakhir
  • NPWP Perusahaan
  • NIB
  • Neraca + Laba Rugi / SPT tahunan lengkap
  • Rekening koran
  • Akuntan publik Tahun sebelumnya (Jika Ada)
  • Kontrak Kerja (Berapapun Nominalnya)
Data yang harus dirincikan didalam neraca dan laba rugi:
  • Rincian hutang-piutang usaha
  • Rincian dibayar uang muka
  • Daftar persediaan
  • Daftar aktiva dan penyusutan
  • Rincian hutang bank dan rinian pokok penjualan

Butuh Bantuan Kami?

Apabila Perusahaan Anda membutuhkan Laporan Audit Keuangan untuk keperluan Tender, Persyaratan ISO, Persyaratan SBU, Peminjaman Dana ke Bank, Perpanjangan Izin Perusahaan, RAT, Internal, dll, kami melayani jasa audit keuangan Resmi yang dikeluarkan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) yang merupakan rekanan kami.

SOA Cipta Jaya siap membantu anda dalam pengurusan sertifikasi AKP dengan proses mudah dan cepat serta legalitas aman dan terpercaya di seluruh Indonesia.

Scroll to Top