SBU JK (Sertifikat Badan Usaha & Jasa Konstuksi)

Home | SBU JK (Sertifikat Badan Usaha & Jasa Konstuksi)

Permohonan SBU JK

Badan usaha jasa konstruksi harus memiliki sertifikasi untuk dapat mengikuti tender pengadaan jasa konstruksi. Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBUJK) adalah bukti pengakuan formal tingkat kompetensi usaha jasa pelaksana konstruksi (kontraktor) dan usaha jasa perencana konstruksi atau jasa pengawas konstruksi (konsultan) sebagai perwujudan hasil sertifikasi dan registrasi badan usaha yang dilakukan oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK-PU).(Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.)

Jenis Jasa Usaha Konstruksi Meliputi

Usaha Jasa Konsultasi Konstruksi

Usaha Perkerjaan Konstruksi

Usaha Perkerjaan Konstruksi Terintegrasi

Kualifikasi Menegah & Besar, Spesialis PJBU (Penanggung Jawab Badan Usaha)

  1. Tidak Boleh Merangkap Sebagai PJTBU Dan PJSKBU Dalam Badan Usaha Yang Sama
  2. PJBU Tidak Boleh Merangkap Jabatan Di Badan Usaha Lain.
  1. PJBU (Penanggung Jawab Badan Usaha)
  2. PJT_BU (Penanggung Jawab Teknik Badan Usaha)
  3. PJSK_BU (Penanggung Jawab Subklasifikasi Badan Usaha
  4. Dapat Merangkap Paling Banyak 5 (Lima) Subklasifikasi Dalam 1 (Satu) Klasifikasi Atas 1 (Satu)
  5. BUJK
  6. PJKSBU Memiliki Bidang Keilmuan Untuk Masing-Masing Subklasifikasi
  7. PJSKBU Dapat Dijabat Oleh Tkk Lulusan Sma (4 Tahun) Atau Smk (3 Tahun) Dibidang Jasa
  8. Konstruksi & Hanya Untuk 1 (Satu) Kali Permohonan SBU

Contoh skema rangkap PJSK

Contoh 1: 1 PJT Sub SKK Gedung dan 1 PJSK Sub SKK Gedung – Bisa Mewakili di 5 Sub Klasifikasi SBU, (BG001, BG002, BG003, BG004, BG005)

Contoh 2: 1 PJT Sub SKK Gedung dan 2 PJSK Sub SKK Gedung, Jalan, Jembatan – Bisa Mewakili di Sub Klasifikasi SBU, (BG001, BG002, BG003, BG004, BG005, BS001, BS002)

Contoh 3: Merangkap Umum dan Spesialis: 1 PJT Sub SKK Gedung dan 2 PJSK Sub SKK Gedung – Bisa Mewakili di 5 Sub Klasifikasi SBU, (BG001, BG002, BG003, PB009)

SBU LPJK-PUPR

SBU LPJK-PUPR Diterbitkan oleh lpjk pupr melalui BKPM/OSS terintegrasi, dan di verifikasi oleh LSBU, jasa konstruksi, jasa konsultansi.

Informasi Peralihan
  1. BU, Permohonan
  2. Asosiasi
  3. LPJK
  4. BU, Akun SBU (Email)
  1. BU, Permohonan
  2.  Asosiasi via oss
  3. Portal PU, input
  4. LSBU (Asesor LSBU)
  5. OSS, PB-UMKU

K1, K2, K3, M1, M2, M3, B1, B2

K: Kecil, M: Menengah, B: Besar

SBU LPJK-PUPR

  1. Data badan usaha ( Nama, NPWP, No. Telp. Email)
  2. Data PIC (Nama, Alamat, No Telpon)
  3. Data Pemegang Saham ( KTP, NPWP, No Telpon)
  4. Akta Pendirian, Akta Perubahan dan SK Kumham
  5. Pas Photo PJBU/Direktur Utama
  6. NIB( RBA) KBLI2020
  7. Kontrak Dengan Pemberi Tugas
  8. BAST
  9. RAB/BoQ/MPU
  10. Neraca Keuangan (kecil), Lap. Audit KAP (menengah & besar)
  11. Akun OSS (jika sudah ada NIB)
  1. Surat pernyataan tanggung jawab mutlak dan daftar lampiran tenaga kerja konstruksi (PJTBU dan
  2. PJSK)
  3. Daftar tenaga kerja konstruksi
  4. Pas photo, KTP dan NPWP Tenaga Ahli
  5. Sertifikat keahlian (sesuai kualisifikasi dan subklasifikasi pada permohonan )
  1. Surat pernyataan badan usaha (pemenuham kepemilikan peralatan konstruksi)
  2. Surat Pernyataan laik pakai dari badan usaha (khusus alat kecil)
  3. Hasil Pemeriksaan pengujian (khusus alat besar) disnaker/meterologi
  4. Bukti Kepemilikan
  5. Photo Plat Nama
  6. photo Alat tampak depan, samping dan belakang
  1. Sertifikat ISO 9001/Manual Mutu (terakreditasi)
  2. Sertifikat ISO 370001/Manual Mutu (terakreditasi)
  3. surat pernyataan komitmen pengurusan dokumen iso 9001/37001

PT. SOA CIPTA JAYA

SOA Cipta Jaya siap membantu anda dalam pengurusan SBUJK dengan proses mudah dan cepat sertA legalitas aman dan terpercaya di seluruh Indonesia.

Scroll to Top