SMK3 Perusahaan

Home | SMK3 Perusahaan

SMK3 Perusahaan

Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerjan(SMK3) adalah bagian dari sistem manajemen keseluruhan yang meliputi struktur organisasi, perencanaan, tanggungjaeab, pelaksanaan, prosedur, proses dan sumberdaya yang dibutuhkan bagi pengembangan, penerapan, pencapaian, pengkajian dan pemeliharaan kebijakan Keselamatan dan kesehatan kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna terciptanya tempat kerja yang aman, efisien dan produktif.

Saat ini Pemerintah Indonesia mewajibkan setiap perusahaan Kontraktor di Indonesia wajib menerapkan K3 atau Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di Perusahaannya. Kewajiban ini berlaku bagi perusahaan yang mempekerjakan pekerja/buruh paling sedikit 100 (seratus) orang atau mempunyai tingkat potensi bahaya tinggi. Sistem Manajemen K3 merupakan standarisasi yang diadopsi dari Standar Australia AS4801. SMK3 sama dengan Occupational Health and Safety Assessment Series (OHSAS) 45001.

Persyaratan SMK3
  • Legalitas Perusahaan:
    • Akta pendirian dan Akta Perubahan (Jika Ada)
    • SK MenKumham
    • Domisi Perusahaan / Izin Lokasi
    • NPWP Perusahaan
    • NIB
    • Izin Lain (jika ada)
  • ISO 9001 dan ISO 45001
  • Surat pengesahan P2K3 dari Depnaker Setempat (memiliki tenaga ahli K3 umum) (bisa dibantu)
  • KOP Surat Perusahaan, TTD Direktur, dan Stempel Perusahaan
  • Daftar Supplier dan Subkon
  • Daftar Peralatan (alat ukur, apat, kotak P3K, dll) (jika ada)

Butuh Bantuan Kami?

PT. SOA Cipta Jaya siap membantu anda dalam pengurusan sertifikasi SMK3 dengan proses mudah dan cepat serta legalitas aman dan terpercaya di seluruh Indonesia.

Scroll to Top