Pengurusan Legalitas Badan Usaha

Home | Pengurusan Legalitas Badan Usaha

Pengurusan Legalitas Badan Usaha

PT (Perseroan terbatas) adalah badan usaha yang berbadan hukum dengan minimal 2 orang didalam struktur organisasi yang biasanya terdiri dari direktur dan komisaris, direktur dan komisaris yang merupakan WNI atau asing. Direktur sebagai penanggung jawab Ptnya. Susunan organisasi bisa terdiri direktur utama, diruktur, komisaris utama, dan komisaris.

CV (Commanditaire Vennootschap) atau persekutuan komanditer adalah badan usaha yang terdiri dari minimal 2 orang didalam struktur organisasi yang biasanya terdiri dari direktur (sekutu aktif) dan sekutu pasif, yang merupakan dari warga negara Indonesia. Sekutu aktif adalah penanggung jawab CV nya.

Apa Perbedaan PT dan CV ?
  1. Di Akta Tertulis Modal & Komposisi Saham
  2. Urus Izin Selanjutnya seperti SBU Konstruksi,
    di SOA bisa amblil K / M / B
  3. Pajak 25% (UU No. 36 Tahun 2008)
  1. Di Akta Tidak Tertulis Modal & Komposisi Saham, Namun Tertulis Sekutu Aktif (Penanggung Jawab) dan Sekutu Pasif
  2. Urus Izin Selanjutnya seperti SBU Konstruksi, di SOA hanya bisa amblil K
  3. Pajak 22% (UU No. 2 Tahun 2020)
  1.  3 Opsional Pilihan Nama Badan Usaha
  2. KTP & NPWP Direktur Komisaris
  3. Alamat Lengkap Badan Usaha
  4. Alamat Email
  5. Nomer HP Direktur Komisaris
  6. Kode KBLI / Kegiatan Usaha
  7.  Modal Dasar dan Modal Setor
  8. Komposisi Pembagian Saham

PT. SOA CIPTA JAYA

SOA Cipta Jaya siap membantu anda dalam pengurusan legalitas badan usaha dengan proses mudah dan cepat serta legalitas aman dan terpercaya di seluruh Indonesia.

Scroll to Top