Pengurusan NIB OSS RBA & Sertifikat Standar Terverifikasi

Home | Pengurusan NIB OSS RBA & Sertifikat Standar Terverifikasi

Pengurusan NIB OSS RBA & Sertifikat Standar Terverifikasi

Mengenal OSS ( Online Single Submission )

OSS adalah layanan perizinan yang dirilis oleh pemerintah melalui dokumen elektronik dan terintegrasi. OSS berada di bawah naungan pemerintah melalui BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal). Tujuan online single submission adalah membantu pemilik bisnis dan usaha mikro, kecil, dan menengah, agar lebih cepat dan praktis mendapatkan legalitas usaha.

NIB OSS RBA (Nomor Induk Berusaha Online Single Submission Risk Based Approach) merupakan identitas dasar dari sebuah perusahaan atau izin usaha.

Tahun 2021 sudah diterbitkan PP 05 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari Undang Undang Cipta Kerja yang membahas usaha berbasis resiko, dari sanalah asal usul munculnya NIB OSS RBA, atau kita biasa menyebut dengan NIB Berbasis Resiko.

Terdapat 3 klasifikasi resiko, yaitu Resiko Rendah, Resiko Menengah, Resiko Tinggi, dan dengan NIB Berbasis Resiko ini, hanya 1 izin dapat semua izin. Izin Berbasis Resiko.

NIB OSS RBA ini sudah merupakan gabungan dari IZIN LOKASI, SIUP, TDP, dan yang lainnya, jadi saat ini hanya butuh 1 legalitas saja untuk satu perusahaan, tidak dibutuhkan lagi kita membuat izin lokasi dan kawan kawannya. Program ini pun sudah terintegrasi dengan seluruh kementerian yang ada pada negara Indonesia.

Persyaratan Update / Buat Baru NIB OSS RBA
  • Akta & SK Terbaru
  • NPWP Badan Usaha
  • Akun OSS (Jika sudah ada NIB)
  • NIB (jika ada NIB sebelumnya)
  • Alamat Badan Usaha
  • Nomer Telpon Badan Usaha & Direktur
  • KTP & NPWP Direktur
  • Pilihan KBLI
  • Luas Lahan Usaha
  • Status Bangunan (Sewa / Milik Sendiri)
  • Jumlah Karyawan
  • Nomer BPJS Ketenagakerjaan (jika ada)

 

  • Akta & SK Terbaru
  • Akun OSS
  • Request KBLI yang akan ditambahkan/dihilangkan
  • Request Lainnya
  • Akta & SK Terbaru
  • NPWP Badan Usaha
  • NIB
  • KTP & NPWP Direktur

Sertifikat Standar Terverifikasi

Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2021, pelaku usaha yang memiliki kegiatan usaha dengan tingkat resiko Menengah Tinggi harus memiliki izin Sertifikat Standar yang Telah Terverifikasi. Sertifikat Standar Terverifikasi merupakan prngganti SIUJK, yang dimana SIUJK sudah tidak ada lagi penerbitannya dan sudah mulai tidak diberlakukan.

Persyaratan Verifikasi Sertifikat Standar Konstruksi

  • Akun OSS (username & password) NIB OSS RBA
  • KBLI yang akan diverifikasi SBU Konstruksi
  • Kartu Tanda Asosiasi (KTA)

SOA CIPTA JAYA siap membantu anda dalam melengkapi segala kebutuhan perusahaan anda. Memenuhi persyaratan suatu bidang usaha (KBLI) perusahaan anda agar KBLI tersebut bisa sampai Terverifikasi OSS. Mari proses dengan mudah, aman dan cepat sertifikasi dan dokumen legal perusahaan anda.

Scroll to Top