Kementrian ESDM (Energi & Sumber Daya Mineral)

Home | Kementrian ESDM (Energi & Sumber Daya Mineral)

Serkom ( Sertifikat Kompetensi )

Serkom / SKTTK adalah singkatan dari Sertifikasi Kompetens i Tenaga Teknik Ketenagalistrikan, yaitu sertifikasi yang diwa jibkan bagi tenaga ahli teknik listrik oleh Kementerian ESD M Ditjen Ketenagalistrikan.

Secara Umum Serkom merupakan :

  • Sebagai syarat wajib SBU JPTL/DJK ESDM
  • Sebagai PJT (Penanggung Jawab Tehnik) SBU JPTL/DJK ES DM
  • Sebagai TT (Tenaga Tehnik) SBU JPTL/DJK ESDM
  • Sebagai Spesialis tenaga perusahaan dibidang ketenagali strikan
  • Sebagai Persyaratan untuk tender tertentu baik dari swa sta/ Pemerintah
  • Syarat Serkom
  • KTP
  • NPWP
  • CV
  • Ijazah min SMA min 3 tahun kelulusannya
  • Pas foto
  • No Whatsapp
  • Kop Surat Perusahaan

Note :

  • Wajib mengikuti pelatihan selama 3 hari (via zoom)
  • Ujian dihari ke 3
  • Akan ada pembekalan selama 2 hari via zoom sebelum pelatihan res mi yang 3hari diadakan
  • Jadwal Pelatihan ditentukan lembaga mana yang mengadakan pelati han
  • Pelatihan dimulai 8.00 s/d 17.00 WIB
  • Sertifikat keluar 3 minggu setelah pelatihan

SBU JPTL / DJK ESDM

Sertifikat Badan Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik yang di keluarkan oleh Lembaga Badan Usaha (LSBU) yang diakreditasi atau ditunjuk oleh Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral Direktorat Jendral Ketenaga listrikan sebagai perpanjangan tangan Pemerintah dalam pembuatan SBU J PTL/DJK ESDM.

Persyaratan SBU DJK

  1. Profil Badan Usaha (Gambaran Umum, Latar Belakang, Sejarah Singkat, Visi, Misi, alamat lengkap kantor, Kontak Person)
  2. Akta Pendirian dan Pengesahan Badan Hukum Menkumham
  3. Akta Perubahan dan Pengesahan Badan Hukum Menkumham
  4. NIB
  5. NPWP Perusahaan
  6. KTP & NPWP Direktur
  7. KTP & NPWP Komisaris
  8. Foto Direktur (background merah)
  9. KTP Admin
  10. Laporan Neraca dan Laba Rugi (Grade Kecil)
  11. Laporan Akuntan Publik (Grade Menengah & Besar)
  12. TTD Direktur (tinta biru)
  13. Serkom PJT & TT
  14. KTP, CV, TTD (tinta biru) PJT & TT
  15. Kop Surat Perusahaan
  16. Stempel Perusahaan
  17. Direktur dan Komisaris Tidak Boleh Merangkap Sebagai PJT dan TT

Note :

  • Proses kurang lebih 14 hari kerja setelah upload dan submit data lengkap
  • Surat permohonan SBU dibantu

IUJPTL (Ijin Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik)

Izin usaha jasa penunjang tenaga listrik diberikan sesuai dengan klasifikasi, kualifikasi dan/atau sertifikat yang dimiliki badan usaha, dan berlaku untuk seluruh wilayah Republik Indonesia.

Persyaratan IUJPTL

  1. Akta Pendirian dan SK Pendirian
  2. Akta Perubahan dan SK Perubahan (jika ada)
  3. NPWP Perusahaan
  4. KTP dan NPWP Direktur & Komisaris
  5. Neraca Keuangan untuk Kecil
  6. Akuntan Publik (Menengah dan Besar)
  7. SBU DJK
  8. Serkom
  9. KTP dan NPWP PJT & TT
  10. Akun OSS
  11. ISO 9001 ( + Manual Mutu )
  12. Daftar Peralatan Penunjangn k3 Listrik
  13. SOP Komitmen K3 Listrik

SOA Cipta Jaya siap membantu anda dalam pengurusan SERKOM, SBU DJK/JPTL dan IUJPTL dengan proses mudah dan cepat serta legalitas aman dan terpercaya di seluruh Indonesia.

Scroll to Top