SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja)
Home | SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja)
SKK (Sertifikat Kompetensi Kerja)
SKK adalah Sertifikat Kompetensi Kerja yang di keluarkan oleh LSP (Lembaga Sertifikasi Profesi) dan terlisensi BNSP, merupakan pengganti dari SKA & SKT. SKK Terdiri dari jenjang 1-6 (SKT), jenjang 7 (SKA muda), jenjang 8 (SKA madya), dan jenjang 9 (SKA utama). Masa Berlaku SKK adalah selama 5 Tahun. Dan bagi perusahaan yang telah memiliki Sertifikat Badan Usaha Jasa Konstruksi (SBU Jasa Konstruksi) dan Sertifikat Kompetensi Kerja Konstruksi (SKK Konstruksi) yang telah dikeluarkan oleh LPJK periode 2016-2020 tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.
Dasar Hukum:
Surat Edaran No.02/SE/M/2021 /SE/M/2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri PUPR No.30/SE/M/2020 Tentang Transisi Layanan Sertifikasi Badan Usaha dan Sertifikasi Kompetensi Kerja Jasa Konstruksi.
LSP BIDANG SKK
- SIPIL : LSP ASTEKINDO
- MEKANIKAL : LSP PETAKINDO
- MANAJEMEN : LSP GATAKI
- TATA LINGKUNGAN : LSP LPK TENAGA KERJA KONSTRUKSI
- ARSITEKTUR LANSEKAP : LSP LPK P3SM
- ILUMINASI & DESAIN INTERIOR : LSP LPK P3SM
Hal-Hal Yang Perlu Diperhatikan Sebelum Proses SKK
- Cek Kelengkapan Data (Ijazah, KTP, NPWP, Pas Photo)
- Pastikan Sub Bidang Yang Diambil
- Pastikan No.WA Terdaftar
- Referensi Kerja Pengalaman Terpenuhi
- Pilih TUK dengan pasti
- Pastikan pada Klien Jika Asesmen tidak lolos dana tidak bisa dikembalikan
- Transfer Biaya Full Didepan
Alur Proses
01. Pelatihan
02. Notifikasi I
03. Notifikasi II
04. Asesmen
05. SKK Selesai
Catatan :
- Pelatihan (khusus klasifikasi TATA LINGKUNGAN, ARSITEKTUR LANSEKAP, ILUMINASI & DESAIN INTERIOR)
- Proses Notifikasi Pertama 1 hari
- Proses Notifikasi Kedua 2-3 Hari
- Proses Asesmen 1 hari
PT. SOA Cipta Jaya siap membantu anda dalam pengurusan SKK dengan proses mudah dan cepat serta legalitas aman dan terpercaya di seluruh Indonesia.